20 OPD Pemprov Kalbar Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2024

20 OPD Pemprov Kalbar Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi

Pontianak,Radar Tribun-Sebanyak 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2024. Penghargaan ini diberikan dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalbar, pada Kamis (14/12/2023).

Peringkat pertama penghargaan ini diraih oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kalbar. Penilaian dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Kalbar.

Bacaan Lainnya

Penjabat Gubernur Kalbar, Harisson, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang tersebut menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik guna mendukung pengelolaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Setiap tahun, nilai keterbukaan informasi badan publik di Kalbar terus meningkat. Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada badan publik yang berhasil memberikan layanan keterbukaan informasi dengan baik,” ujar Harisson.

Harisson juga berharap agar badan publik dapat terus meningkatkan layanan informasi publik sesuai standar, sehingga masyarakat dapat mengetahui kebijakan yang diambil pemerintah.

“Adanya keterbukaan informasi publik ini sangat penting untuk menjamin hak setiap warga negara dalam mengetahui kebijakan publik yang diambil, termasuk alasan di balik pengambilan kebijakan tersebut,” tambahnya.

Ia juga mengimbau kepada OPD yang belum mencapai predikat “informatif” untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik mereka.

“Penghargaan ini bukan sekadar kompetisi, melainkan upaya bersama untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang semakin baik di lingkungan badan publik di Kalimantan Barat,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolda Kalbar Berikan Penghargaan kepada Enam Personel Polres Kapuas Hulu

Ketua Komisi Informasi Kalbar, Lutfi Faurusal Hasan, menjelaskan bahwa monev dilakukan berdasarkan amanah dari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Penilaian mencakup lima aspek utama:

1. Sarana dan prasarana keterbukaan informasi.
2. Jenis informasi yang disediakan.
3. Kualitas informasi yang disampaikan.
4. Komitmen organisasi terhadap keterbukaan informasi.
5. Digitalisasi dalam penyediaan informasi.

Lutfi menambahkan bahwa evaluasi dilakukan melalui aplikasi MONF, yang dikembangkan oleh Komisi Informasi Pusat, serta diikuti dengan visitasi dan presentasi dari badan publik.

“Berdasarkan hasil monev, badan publik dikategorikan ke dalam lima tingkatan, yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif,” jelasnya.

Beberapa OPD Pemprov Kalbar yang berhasil meraih predikat “informatif” adalah:

Biro Organisasi Setda.

Badan Penelitian dan Pengembangan.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Dinas Kesehatan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).

Rumah Sakit Jiwa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Dinas Kelautan dan Perikanan.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.

Biro Administrasi Pembangunan Setda.

Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Lima besar OPD terbaik adalah:

1. Dinas Perkebunan dan Peternakan.
2. Dinas Ketahanan Pangan.
3. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
4. Biro Umum Setda.
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Komisi Informasi Kalbar berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi setiap tahun guna memastikan seluruh badan publik di Kalbar menjalankan tugas sesuai standar keterbukaan informasi.

“Monitoring dan evaluasi ini adalah kewajiban kami, dan kami berharap badan publik yang belum informatif dapat mengevaluasi diri untuk lebih baik di tahun mendatang,” pungkas Lutfi.(Red)

Pos terkait