Kuala Kurun,Radar Tribun– Sebanyak 24 desa di Kabupaten Gumas menerima tambahan insentif desa sebesar Rp120 juta karena berkinerja baik. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 352 tahun 2024.
1. 24 desa di Kabupaten Gumas menerima tambahan insentif desa Rp120 juta.
2. Insentif diberikan karena kinerja baik dan sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 352 tahun 2024.
3. Dana insentif digunakan untuk program prioritas desa, pemulihan ekonomi, ketahanan pangan dan pencegahan stunting.(Red)
*Sumber*
1. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas
2. Kementerian Keuangan RI