Pontianak,Radar Tribun– Sebanyak 836 narapidana di Kalimantan Barat mendapat remisi pada perayaan Natal 2024. Lima di antaranya bahkan langsung bebas setelah memenuhi syarat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Kalbar, Hernowo, mengatakan bahwa para narapidana telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.(Red)
*Sumber*
Kanwilkumham Kalbar