PORTALBALIKPAPAN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memberikan stimulus berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari ketetapan pokok.
Kebijakan ini diterapkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa program stimulus mulai berlaku besok dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
“Diskon PBB bisa sampai 90 persen dari ketetapan. Bagi masyarakat yang sudah membayar sebelum kebijakan ini keluar, akan diberikan kompensasi pada PBB tahun 2026,” ujarnya.
Selain keringanan tersebut, Pemkot juga membuka layanan perbaikan knowledge bagi wajib pajak yang merasa ketetapan PBB-nya belum sesuai, baik terkait lokasi, zonasi, maupun nilai. Layanan ini tersedia 24 jam, baik secara langsung di kantor BPPDRD maupun melalui jalur on-line.
BPPDRD juga menyiapkan mekanisme khusus untuk pensiunan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat kurang mampu. Mereka dapat mengajukan permohonan keringanan tambahan di luar stimulus yang telah diberikan.
“Untuk NJOP di bawah Rp100 juta, ketetapan PBB-nya kami nolkan. Jadi yang nilai NJOP Bumi dan Bangunannya di bawah Rp100 juta, tidak dikenakan PBB,” tambah Idham.
Sebagian wajib pajak bahkan sudah mengalami penurunan nilai PBB tahun ini. Dengan adanya tambahan stimulus hingga 90 persen, pemerintah berharap kebijakan ini mampu mengurangi beban masyarakat, terutama bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah. (*)