PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya menggelar rapat paripurna ke 3 masa sidang III tahun 2025, Senin (15/09/2025).
Dalam rangka penandatanganan keputusan DPRD dan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Murung Raya dengan Bupati Murung Raya terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Murung Raya tahun 2024 yang sebelumnya telah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Sehingga kami mengharapkan dalam rapat paripurna ini Raperda tersebut dapat kita tetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2025,” tutur Rumiadi selaku Ketua DPRD Murung Raya saat memimpin rapat.
Kemudian Ketua DPRD Murung Raya mempersilahkan Banggar DPRD Murung Raya melalui juru bicaranya Akhirudin untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan dengan pihak eksekutif sebelumnnya.
Dalam laporannya Akhirudin menyebutkan bahwa sebelumnya dalam rapat paripurna ke-7 masa sidang II tahun 2025 Bupati Murung Raya telah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2024.
“Hal ini sesuai dengan amanat pasal 320 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa Bupati selaku kepala daerah memiliki kuasa terhadap pengelola keuangan daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksaan keuangan selambat – lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran baerakhir,” tutur Akhirudin.
laporan pertanggungjawaban yang dimaksud menurutnya merupakan bentuk nyata upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelola keuangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah yang memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan dan pertanggungjawaban yang efektif efisien tepat waktu serta disusun sesuai standar akuntansi pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019.
Di samping itu laporan keuangan dimaksud juga menjadi sumber knowledge dan informasi yang sangat berguna bagi perencanaan pembangunan pada masa yang akan datang serta sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran berkenaan.
Melalui laporan keuangan yang disampaikan oleh Bupati, Akhirudin menyebutkan pihak DPRD bersama eksekutif dalam tahapan pembahasan tersebut memang terjadi suasana perdebatan dan adu argumentasi antara pihak eksekutif dan pihak legislatif.
Namun demikian semua itu di lakukan menurutnya bukan untuk mencari kesalahan melainkan semata -mata sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab bersama dalam rangka membangun komitmen demi kepentingan kabupaten Murung Raya.
Ia juga menyampaikan harapan bahwa apa yang telah dilakukan bersama dalam pembahasan dapat menghasilkan sebuah keputusan yang mempresentasikan seluruh kepentingan kita bersama dan ia mengatakan sudah barang tentu upaya bersama itu tidak berhenti sampai di situ saja.
Melainkan ia menegaskan bahwa tahapan yang paling penting justru terletak pada implementasi dari keputusan yang di ambil pada hari ini. Dimana implementasi merupakan langkah yang sangat menentukan keberhasilan pencapaian tujuan keputusan tersebut.
“Oleh karena itu dibutuhkan komitmen dari seluruh komponen melaksanakan setiap keputusan yang diambil dalam bentuk kebijakan sehingga tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan dan implementasinya,” tegasnya.
Juru bicara bangar DPRD Murung Raya itu juga mengingatkan kepada eksekutif agar rencana peraturan daerah nantinya tetap menjadi peraturan daerah yang benar-benar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
Kemudian Akhirudin menyampaikan relasi anggaran dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh banggar DPRD bersama tim anggaran pemda yang dialksanakan pada hari selasa 9 September 2025 pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 lalu dengan panjang lebar, jelas, dan rinci semuanya.
Usai itu lanjutnya mengatakan berdasarkan pertemuan, musyawarah dan mufakat dalam setiap pembahasan maka pihaknya kami dari banggar DPRD murung raya pada hari ini Senin 15 September tahun 2025 telah sepakat untuk mengambil sikap dan pendapat
Menerima dan menyetujui Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Sebelum mengakhiri pidato Akhirudin juga sempat menyampaikan pendapat, saran, usul dari banggar DPRD Murung Raya.
Pertama terhadap temuan yang direkomendasikan oleh BPK RI agar Bupati Murung Raya menindaklanjuti dalam kurun waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diserahkan laporan pemeriksaan dari BPK RI kepada pemerintah kabupaten Murung Raya.
Mengacu pada hasil pemeriksaaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2024 yang meliputi 3 aspek yang disebutkan juru bicara banggar DPRD Murung Raya dalam pidatonya.
Kedua pihaknya mengharapkan agar pemda ke depan dalam rangka merealisasikan anggaran – anggaran kegiatan dimasing – masing perangkat daerah tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan akibat kurangnya pemahaman pada perangkat daerah.
“Demikian saran pendapat dan rekomendasi terhadap perencanaan Peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini kami sampaikan sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja pemerintah agar kedepan lebih baik,” pungkas Akhirudin. (USW/RK1)