Fokus Prioritas, Efisiensi, Akuntabilitas

Puruk Cahu,Radar Tribun –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menerima Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II di Gedung DPRD Mura, Selasa (19/8/2025).

 

Bacaan Lainnya
PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Ketua DPRD Murung Raya, *Rumiadi, SE., SH., MH*, menyatakan bahwa rancangan KUPA dan PPAS yang diterima akan segera ditindaklanjuti dan dibahas bersama Pemkab sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Mura.

 

“Kami akan menghasilkan kesepakatan yang sesuai kebutuhan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya,” ujarnya.

 

Rumiadi berharap pembahasan dapat menjawab berbagai permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Ia menekankan agar pembahasan fokus pada subtansi strategis, goal capaian kinerja program dan kegiatan pemerintah daerah, serta proyeksi pendapatan daerah.

 

“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15/2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025, kami menginginkan prioritas, efisiensi, dan akuntabilitas yang tinggi,” tutup Rumiadi.(Crimson)

Baca Juga :  Tidak Ada Potongan, Fokus pada Infrastruktur

Pos terkait