KASONGAN, radarsampit.com – BPOM Palangka Raya bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan mengamankan sejumlah jenis obat dan jamu kuat yang tidak berizin. Obat ilegal ini dimusnahkan di halaman kantor Satpol PP dan Damkar Katingan.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto menegaskan, pencegahan kepada obat-obatan dan jamu tanpa memiliki izin dari balai POM sudah dilakukan. Bahkan, saat ini sudah dilakukan pemusnahan secara whole di lingkungan Katingan.
“Dampaknya sangat berbahaya. Terutama dari segi aspek kesehatan bagi warga yang mengkonsumsinya,” kata Pimanto, Kamis (29/08/24).
Sementara itu, Ketua Tim Inspeksi BPOM Palangka Raya, Mei Indarti mengatakan produk yang dimusnahkan ini adalah produk yang merupakan jamu dari bahan yang berasal dari alam dan sebagiannya lagi mengandung bahan kimia. Sejumlah jenis obat ini sudah tidak memiliki izin beredar.
” Kami melakukan pemusnahan ini secara serentak seluruh Indonesia dalam dua pekan terakhir. Sehingga, hasilnya kami bersama tim gabungan mengamankannya dari sejumlah pedagang yang ada di Kereng Pangi desa Hampalit, ” Jelasnya.
Ia menyebutkan, kepada pedagang sudah diberikan edukasi dan pembinaan agar tidak memperjual belikan jenis obat-obatan dan jamu yang tidak memiliki perizinan. Sehingga, dari razia ini diamankan sekitar 150 jenis produk yang berhasil dibawa.
“Kita ingatkan para pelaku usaha untuk tidak menjualkannya kepada masyarakat. Selain membahayakan masyarakat, juga akan berdampak kepada kesehatan juga berpengaruh terhadap aspek sosial masyarakat,” pungkasnya. (sos/fm)