Gubernur: Kandidat Perlu Miliki SIkap Legowo

Gubernur

Terima Hasil Pilkada tanpa Harus Pengajuan Sengketa ke MK

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran, mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada November 2024.

Imbauan tersebut disampaikan oleh gubernur saat acara pelepasan kontingen Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Halaman Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Rabu (4/9/24) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Sugianto menekankan, pentingnya menjaga ketertiban, kedamaian, dan menciptakan kontestasi politik yang sehat dan beradab. Ia meminta semua pihak untuk berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang pemilihan, mengingat pelaksanaan pilkada tinggal sekitar dua bulan lagi.

“Ini, kan, dua bulan lebih lagi kita akan menuju pemilihan, akan menuju TPS masing-masing, saya minta semua menjaga kamtibmas,” ujar Sugianto.

Menurutnya, kondisi kamtibmas yang terjaga tidak hanya akan memastikan pelaksanaan pilkada berjalan lancar, tetapi juga berpengaruh positif terhadap iklim investasi di Kalteng.

“Yang lebih baik kamtibmas terjaga supaya investor banyak yang datang, iklim investasi berjalan dengan baik, pemerintahan juga berjalan dengan baik,” tambahnya.

Orang Nomor Satu di Bumi Tambun Bungai itu juga menekankan perlunya sikap legowo dari para peserta pilkada jika mengalami kekalahan. Ia berharap para kandidat bisa menerima hasil pemilihan dengan sportif, tanpa perlu mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak perlu ke MK, jadi petarung sejati, ketika kalah 1 persen kah atau 2 persenkah harus legowo,” jelasnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada 2024. PKPU tersebut mengakomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 yang tercantum dalam Pasal 11 dan 15.

Baca Juga :  Delapan Tersangka Produksi Uang Palsu Diringkus Bareskrim Polri

PKPU ini mengatur tahapan pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dengan pelaksanaan Pilkada dijadwalkan pada hari Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Kehadiran PKPU ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dan teratur dalam penyelenggaraan Pilkada, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

“Keberhasilan pilkada akan sangat bergantung pada partisipasi aktif dan kepatuhan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tandasnya.

Dengan adanya imbauan dari Gubernur dan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU, diharapkan pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kalteng dapat berjalan dengan lancar, adil, dan demokratis. (ifa/cen)

Pos terkait