Polda Kalsel Terus Dalami Dugaan Pemalsuan Ijazah Oknum Anggota DPRD Tanah Bumbu

Polda Kalsel Terus Dalami Dugaan Pemalsuan Ijazah Oknum Anggota DPRD Tanah Bumbu

BANJARMASIN – Kalimantan Put up.com – Pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel, masih terus mendalami kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berinisial R.

Dari informasi yang dihimpun, proses pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan penyidik. Terbaru, sedikitnya ada enam orang yang dimintai keterangan dalam kasus ini.

Saksi yang diperiksa tak hanya di wilayah Tanbu tapi termasuk saksi dari Sulawesi. Mereka diantaranya dari kepala desa, hingga kepala sekolah tempat ijazah R diterbitkan.

Beberapa hari lalu, seorang anggota dewan terpilih periode 2024-2029 dari Kabupaten Tanbu  berinisial M juga dilaporkan ke Diteskrimsus Polda Kalsel, oleh advokat di Kabupaten Tanbu, Amirudin Suat SH.

M diduga telah mengunakan Ijazah palsu kejar Paket C tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk mendaftar di KPU Tanbu beberapa waktu lalu.

Ijazah tersebut diduga didapat dari Yayasan Bina Warga Satui yang merupakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Warga Kabupaten Tanbu.

“Demi hukum dan keadikan, secara resmi kami sudah melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu ini ke Direskrimsus Polda Kalsel. Dan kasus ini sudah diproses pihak kepolisian,” ujar Amirudin

Ia mengajukan beberapa bukti dan keterangan terkait dugaan tersebut. “Kami melaporkan adanya  dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pencalonan si M.

Namun, untuk memastikan keaslian atau kepalsuannya, kami perlu melakukan cross-check lebih lanjut,” ucap Amir kepada awak media pada Selasa (3/9/2024).

Terkait kedua laporan tersebut, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Harisada Siregar saat ditanya soal perkembangan penyelidikan, menyampaikan terus berjalan.”Masih berproses,” ucapnya singkat melalui whatsapp, pada Jumat (6/9/2024).

Untuk R sebelumnya dilaporkan Doni Sriardi pada 13 Mei 2024 lalu. Laporan itu dilayangkan setelah ditemukan adanya kejanggalan di ijazah tersebut. Ijazah yang digunakan R terindikasi abal-abal.

Baca Juga :  Mobil Hilux Masuk Parit, Satu Penumpang Tewas

Menurut Doni, diduga ada beberapa kejanggalan pada ijazah Sekolah Dasar (SD), Ijazah kejar Paket B (SMP) dan Ijazah Kejar Paket C (SMA) serta Perbedaan nama dan tanggal lahir R, apabila ijazah itu terbukti palsu, namun bisa digunakan untuk syarat pencalonan tentu ini akan menyeret pihak-pihak lain.

Meski begitu, R dan M saat ini sudah definitif menjabat sebagai anggota DPRD Tanbu, dia dilantik bersama 33 anggota lainnya pada Senin 26 Agustus 2024. (*/KPO-2)

Pos terkait