Puruk Cahu,Radar Tribun Nusantara-Hasil rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Murung Raya tahun 2024 menunjukkan paslon nomor urut 01, Heriyus Midel Yoseph dan Rahmanto Muhidin, berhasil memperoleh suara terbanyak dengan total 31.459 suara. Sedangkan paslon nomor urut 02, H. Nuryakin dan Doni, meraih 31.141 suara.
Saksi paslon 02, Rejikinoor, menolak menandatangani hasil rekapitulasi rapat pleno KPU Murung Raya dan berencana menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU, Okto Dinata, menegaskan bahwa KPU siap menghadapi gugatan dan memastikan proses pemilu berlangsung sesuai aturan. KPU telah menetapkan perolehan suara dengan tanggung jawab dan membuka jalur hukum bagi pihak yang mengajukan keberatan.
Pilkada Murung Raya 2024 masih menunggu kepastian hukum untuk menjamin keadilan.(Red)