Balikpapan,Radar Tribun- Kabar baik datang bagi para tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di seluruh Indonesia. Mereka dipastikan tetap bekerja dan menerima gaji selama menunggu proses pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian ini disampaikan oleh Ketua Umum Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi), Sri Wahyuni, dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forsesdasi 2024 yang berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (12/12/2024).
Sri Wahyuni, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, menegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN di daerah menjadi prioritas. Proses ini ditargetkan selesai pada tahun ini, dengan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK.
“Kemendagri telah memberikan arahan agar alokasi belanja gaji untuk tenaga tidak tetap daerah (T3D) dilakukan melalui belanja jasa pihak ketiga. Artinya, tenaga non-ASN tetap mendapatkan gaji selama menunggu proses pengangkatan selesai,” ujar Sri Wahyuni.
Keputusan ini diharapkan menjadi kabar gembira sekaligus motivasi bagi tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
Enam Poin Penting Hasil Rakernas Forsesdasi 2024
Keputusan ini merupakan bagian dari enam poin penting yang dihasilkan dalam Rakernas Forsesdasi 2024. Berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Pusat Forsesdasi Nomor 018/DPP-FORSESDASI/2024, berikut poin-poin utamanya:
1. Penguatan RPP Manajemen ASN
Forsesdasi akan memberikan masukan kepada Kementerian PAN-RB untuk memastikan sistem merit di daerah berjalan dengan baik, termasuk mengakomodasi PPPK dalam seleksi CPNS.
2. Manajemen Talenta
Pemerintah Daerah diminta memperkuat manajemen talenta berbasis sistem merit melalui kerja sama dengan Pusat Pengembangan Kompetensi (Puspenkom) BKN.
3. Penataan Tenaga Non-ASN
Semua tenaga non-ASN yang memenuhi syarat didorong untuk mendaftar seleksi PPPK periode kedua yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.
4. Surat Edaran Gaji Non-ASN
Forsesdasi mendesak Kementerian PAN-RB untuk mengeluarkan surat edaran agar Pemerintah Daerah dapat terus mengalokasikan gaji bagi tenaga non-ASN selama masa transisi hingga pengangkatan PPPK selesai.
5. Pendanaan Gaji PPPK
Surat akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk memastikan sumber pendanaan gaji PPPK berasal dari APBN.
6. Penempatan PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan
Penempatan PPPK untuk tenaga pendidik dan kesehatan diminta dilakukan sesuai kebutuhan daerah dengan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Rakernas Forsesdasi 2024 ini menjadi langkah strategis dalam memastikan perlindungan hak dan kesejahteraan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
Dengan keputusan ini, tenaga non-ASN diharapkan lebih optimis dalam menghadapi masa depan karirnya. Selain menjamin kelangsungan gaji, proses penataan yang jelas diharapkan mampu memberikan kepastian status sebagai PPPK pada tahun mendatang.(Red)