Polda Kalteng Ungkap Kasus Penjualan Pupuk Bersubsidi Ilegal di Palangka Raya

FOTO: MATAKALTENG - Barang bukti pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Palangka Raya,Radar Tribun-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin di wilayah Kota Palangka Raya. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut distribusi pupuk bersubsidi yang vital dalam mendukung ketahanan pangan nasional, sesuai misi pemerintah.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial RA (30). Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, setelah adanya laporan masyarakat terkait penjualan pupuk bersubsidi melalui platform media sosial Facebook Marketplace.

Bacaan Lainnya

 

Menurut Kombes Pol Erlan Munaji, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di luar saluran distribusi resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng segera melakukan penyelidikan intensif.

“Hasil penyelidikan kami menemukan bahwa RA membeli pupuk bersubsidi yang tidak terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (e-RDKK) Kabupaten Kapuas. Pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada pembeli di Kota Palangka Raya dengan sistem pembeli datang langsung ke rumah pelaku,” jelas Erlan dalam keterangan resminya, Sabtu (14/12/2024).

 

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

50 karung pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dengan berat masing-masing 50 kg.

Satu unit kendaraan jenis pickup yang digunakan untuk distribusi pupuk.

Nota pembelian pupuk yang dikeluarkan oleh UD Avisa Tani.

Baca Juga :  Satgas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan Narkoba 6,2 Ton di Perbatasan Kalbar

Kasubdit I Indag AKBP Eddy Santoso menjelaskan bahwa RA menjual pupuk bersubsidi tersebut seharga Rp255.000 per karung. Padahal, pupuk bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi petani melalui jalur distribusi resmi yang diawasi ketat oleh pemerintah.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp100.000.

AKBP Eddy Santoso menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti komitmen Polda Kalteng dalam mendukung program pemerintah untuk menjaga ketersediaan pupuk bagi para petani.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar tidak disalahgunakan, demi memastikan pupuk tersebut sampai ke tangan petani yang membutuhkan,” pungkasnya.

 

Pengungkapan kasus ini sejalan dengan prioritas pemerintah yang berfokus pada ketahanan pangan nasional. Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya jaminan distribusi pupuk bersubsidi untuk mendukung para petani sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan pangan Indonesia.

Polda Kalteng berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi.(Red)

Pos terkait