Kejari Gumas Musnahkan Barang Bukti dari 38 Perkara Tindak Pidana Umum

FOTO : KEJARI GUMAS/MATA KALTENG - Kajari Gumas Sugito didampingi pihak terkait melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, di halaman kantor kejari setempat, Selasa, 17 Desember 2024.

Kuala Kuru,Radar Tribun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban penegakan hukum kepada masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Gumas, Sugito, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut mencakup berbagai barang bukti dari kasus yang terjadi dalam kurun waktu Juli hingga Desember 2024.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara tindak pidana umum, di mana mayoritasnya adalah kasus narkotika jenis sabu,” ujar Sugito, Selasa (17/12/2024).

21 perkara tindak pidana narkotika dengan total berat bersih 38,42 gram sabu.

2 perkara pencurian.

2 perkara penganiayaan.

9 perkara kekerasan seksual, termasuk kasus persetubuhan terhadap anak, pemerkosaan, dan percabulan.

1 perkara pembunuhan.

1 perkara penipuan.

1 perkara perbuatan tidak menyenangkan.

1 perkara senjata tajam (sajam).

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk kinerja kejaksaan yang transparan dan bertanggung jawab, serta sebagai pelayanan publik yang kami berikan kepada masyarakat,” tegas Sugito.

Sugito juga menyoroti meningkatnya tindak pidana kekerasan seksual di wilayah Gunung Mas, terutama kasus persetubuhan terhadap anak, pemerkosaan, dan percabulan. Menurutnya, situasi ini memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

“Kami mengundang Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga untuk bersama-sama bergerak mencegah tindak pidana kekerasan seksual sedini mungkin demi melindungi generasi muda dari ancaman ini,” jelasnya.

Sebagai upaya pencegahan dan edukasi dini, Kejari Gumas juga mengundang peserta didik dari sekolah menengah atas (SMA) beserta guru pendamping untuk hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan tindakan kriminal lainnya.

Baca Juga :  Rutan Palangka Raya Tingkatkan Keamanan Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

“Dengan melibatkan peserta didik dalam kegiatan ini, kami berharap mereka dapat mengenali dan menghindari penyalahgunaan narkoba serta perbuatan melanggar hukum yang marak terjadi di masyarakat,” pungkas Sugito.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini tidak hanya mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Gunung Mas dalam menegakkan hukum secara tegas, tetapi juga sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat dan generasi muda untuk meningkatkan kesadaran hukum serta menjauhkan diri dari tindakan melanggar hukum.(Red)

Pos terkait