Pontianak,Radar Tribun-Seorang abang tiri di Kota Pontianak kejam mencabuli adik tirinya yang berusia 11 tahun berkali-kali. Pelaku dengan inisial MY (35 tahun) akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah melarikan diri ke Kabupaten Bengkayang.
Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, mengungkapkan bahwa orang tua korban akhirnya membuat laporan ke Polresta Pontianak terkait kasus persetubuhan yang dialami putri mereka pada Kamis (21/11/2024).
“Selama pelariannya, pelaku bersembunyi di kandang babi di Bengkayang. Namun, hasil koordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkayang akhirnya membawa pada penangkapan pelaku,” jelas Trias.
Menurut informasi yang terungkap selama interogasi, pelaku pertama kali melakukan persetubuhan di rumah dengan memberikan iming-iming uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban. Aksi bejat tersebut kemudian terulang dengan modus yang sama di tempat kejadian yang sama.
Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Dengan adanya hukuman berat tersebut, diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Kompol Trias.(Red)