Penetapan Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Kalimantan Timur: Upaya Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha

UMK Kabupaten/Kota di Kaltim 2025 Resmi Diumumkan, Ini Rinciannya

Samarinda,Radar Tribun – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, secara resmi menetapkan Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan di VIP Room Bandara APT Pranoto pada Rabu (18/12/2024). Akmal Malik menjelaskan bahwa sembilan dari sepuluh kabupaten/kota di Kalimantan Timur telah mengajukan penetapan UMK, sementara Kabupaten Mahakam Ulu belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga UMK daerah tersebut masih mengacu pada UMK Kutai Barat.

“Pemerintah pusat memberikan arahan untuk menetapkan UMK tahun 2025 sebagai langkah menjaga daya beli pekerja serta daya saing usaha, dengan mempertimbangkan inflasi dan kondisi ekonomi yang berkembang,” ujar Akmal Malik dalam konferensi pers tersebut.

Bacaan Lainnya

Penetapan UMK 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimal Tahun 2025. Sistem penetapan ini melibatkan akumulasi UMK tahun 2024 yang ditambah dengan persentase kenaikan sebesar 6,5 persen, sesuai dengan kebijakan yang diterapkan oleh Presiden.

Rincian UMK Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur untuk Tahun 2025:

Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53

Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19

Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31

Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820

Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98

Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89

Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20

Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68

Kota Bontang: Rp 3.780.012,66

Pemerintah berharap bahwa penetapan UMK 2025 ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di Kalimantan Timur, sekaligus mendukung keberlanjutan usaha di wilayah tersebut. Dengan adanya kenaikan upah yang diatur, diharapkan para pekerja dapat menjaga daya beli mereka meskipun dalam situasi ekonomi yang terus berkembang.

Baca Juga :  Abang Tiri Cabuli Adik Tiri Berusia 11 Tahun di Pontianak, Pelaku Ditangkap

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan daya saing perusahaan. Akmal Malik juga menekankan bahwa kajian dan perhitungan UMK sudah dilakukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota, namun Mahakam Ulu tetap mengacu pada UMK Kutai Barat hingga memiliki Dewan Pengupahan sendiri.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir beberapa pejabat penting, antara lain Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim, Syarifah Alawiyah, serta Kepala Biro Ekonomi Setda Kaltim, Iwan Darmawan.

Dengan penetapan UMK 2025 ini, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat terus terjaga, sementara sektor usaha di Kalimantan Timur tetap mampu berkembang di tengah tantangan ekonomi yang ada.(Red)

 

Pos terkait