Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar Tidak Akan Naik

Harisson Pastikan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar Tidak Alami Kenaikan

Pontianak,Radar Tribun-Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, memastikan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) di Kalimantan Barat tidak akan mengalami kenaikan.

Hal ini dikatakan Harisson mengingat kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025 ¹.

Bacaan Lainnya
PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Kebijakan ini meningkatkan PAD kabupaten/kota, namun Harisson menegaskan pajak kendaraan di Kalbar tidak akan naik.

Hal ini karena Pemprov Kalbar telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pengurangan atas pokok PKB dan BNKB.

Undang-Undang 1 Tahun 2022 mengatur bahwa tarif opsen PKB dan opsen BBN-KB masing-masing mencapai 66% dari pajak terutang. Sebelumnya, pemerintah provinsi menerima 70% dan pemerintah kabupaten/kota 30%, namun pemerintah pusat kini mengalokasikan 66% untuk pemerintah kabupaten/kota.

Harrison menjelaskan bahwa jika pajak kendaraan naik, maka daya beli masyarakat akan melemah. Hal ini dapat mempengaruhi industri kendaraan bermotor dan berpotensi menimbulkan penurunan produksi serta PHK.(Red)

Baca Juga :  Kasus Pencurian Limbah MIKO di PN Pontianak, Ketua DAD Ketungau Hulu Minta Hukuman Berat

Pos terkait