Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polisi karena Mencuri Sepeda Motor di Palangka Raya

Mata Kalteng

Kuala Kurun,Radar Tribun – Seorang pemuda berusia 18 tahun ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik Indra (20) di Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gumas. Pelaku mencuri karena ingin pulang ke Palangka Raya tapi tidak memiliki uang.

Menurut Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, pelaku melihat motor korban terparkir, lalu mengambil kunci dan uang Rp 100 ribu dari kamar korban. Motor tersebut dijual seharga Rp 4 juta dan uangnya digunakan untuk berpesta narkoba.

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap di Samarinda setelah Unit Reskrim Polsek Rungan berkoordinasi dengan Polsek Samarinda Kota. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Red)

 

 

Sumber
– Kepolisian Resor Gumas
– Kepolisian Sektor Rungan

Baca Juga :  Polres Katingan Tangkap Pemuda yang Bunuh Ayahnya dengan Parang

Pos terkait