Tersangka Kasus Kematian Ansyori Muslim Ditetapkan, Diduga Pukul Korban dengan Kayu

Mata Kalteng

Sampit,Radar Tribun – Kasus kematian Ansyori Muslim yang terjadi pada 8 November 2024 lalu telah menemui titik terang. Penyidik Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan salah satu dari puluhan saksi sebagai tersangka.

Menurut sumber terpercaya, tersangka berinisial A adalah teman dekat korban. A diduga memukul korban dengan kayu di depan rumahnya.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Benar, sudah ada tersangka,” ucapnya singkat.

1. Tanggal: 8 November 2024
2. Lokasi: Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
3. Waktu: Sekitar pukul 00.30 WIB
4. Korban: Ansyori Muslim
5. Tersangka: A (teman dekat korban)

Penetapan tersangka A dilakukan berdasarkan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. A kini diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.(Red)

 

Sumber
– Polres Kotawaringin Timur

Baca Juga :  Ada Apa Ya ? Ratusan Janda Mendadak Padati Kawasan Alun Alun Jorih Jerah

Pos terkait