Ujang Iskandar Divonis 5 Tahun Penjara

Hasil

Palangka Raya,Radar Tribun – Dalam perkembangan terbaru, Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah memutuskan untuk mengubah vonis terhadap mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar, Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding pada 11 Februari 2025.

Sebelumnya, keputusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya hanya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta kepada Ujang Iskandar. Majelis hakim menerima banding nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK dan memvonis Ujang Iskandar lima tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Bacaan Lainnya

Suswanti sebagai ketua majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kurungan penjara selama enam bulan kepada Ujang Iskandar yang tidak membayar denda, Keputusan ini menunjukkan ketegasan majelis hakim dalam menegakkan hukum terhadap kasus korupsi.

Majelis hakim mengubah putusan secara signifikan, menjatuhkan hukuman berat untuk memberi efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,Keputusan ini menciptakan keadilan yang seimbang dan menegakkan hukum lebih efektif di Indonesia.(Red)

Baca Juga :  Ramp Test Speedboat di Tarakan: Dishub Kaltara Pastikan Keselamatan Penumpang

Pos terkait