Polres Katingan Musnahkan 158,08 Gram Sabu

Polres

Kasongan,Radar Tribun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 158,08 gram di lobi Mako Polres Katingan pada Jumat (21/02/2025) pagi. Pemusnahan ini berlangsung di hadapan para tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana narkotika.

Bacaan Lainnya

Chandra menjelaskan bahwa pihaknya memusnahkan barang bukti untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atau penggunaan kembali. Mereka memusnahkan barang bukti seberat 158,08 gram yang berasal dari tiga laporan polisi.

Ia juga menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan.

“Dengan pemusnahan ini, kami menunjukkan tanggung jawab terhadap barang bukti yang telah disita,Kami berharap langkah ini memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika,” tegasnya.

Tim kepolisian terlebih dahulu menguji keaslian sabu menggunakan alat General Screening Drugs sebelum memusnahkannya. Petugas kemudian melarutkan sabu dalam air dan mencampurkannya dengan cairan pembersih porselen dan keramik untuk memastikan pemusnahan total.

Kapolres Katingan bersama Panitera Muda Pengadilan Negeri Kasongan, Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Katingan, serta staf Kejaksaan Negeri Katingan dan personel Satresnarkoba Polres Katingan turut menyaksikan jalannya pemusnahan barang bukti tersebut.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Katingan dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(Red)

 

Baca Juga :  Buron Kasus Sabu 2,4 Kg, Achmadi Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Sampit

Pos terkait