Bea Cukai Sampit Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Rp 997 Juta

Mata Kalteng

Sampit,Radar Tribun – Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit memusnahkan ribuan batang rokok dan ratusan liter minuman beralkohol ilegal hasil penindakan sejak Juli 2023 hingga Desember 2024.

Bea Cukai Sampit menggelar acara pada 27 Februari 2025 dan mengundang Pemda, Polda Kalteng, Kodim 1015, Polres Kotim, Satpol PP, serta instansi terkait.

Bacaan Lainnya
PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Mereka memusnahkan 720.456 batang rokok ilegal dan 175,22 liter miras ilegal senilai Rp 997,8 juta.

Peredaran barang ilegal berpotensi merugikan negara Rp 709,6 juta dari cukai, PPN, dan pajak rokok.

Kepala Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, menegaskan pemusnahan ini sebagai komitmen menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak BKC ilegal.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok dan miras ilegal demi melindungi perekonomian serta kesehatan masyarakat,” ujar Agus.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, penghancuran, dan pencampuran dengan air detergen, memastikan barang-barang ilegal tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun.

Bea Cukai Sampit berkomitmen mengawasi dan menindak rokok serta miras ilegal demi lingkungan aman dan kondusif.(Red)

Baca Juga :  Dinas TPHP Kalteng Dukung Kebijakan Swasembada Pangan Nasional

Pos terkait