Bea Cukai Sampit Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Ribuan Rokok dan Ratusan Miras Ilegal Dimusnahkan

Sampit,Radar Tribun – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit memusnahkan 720.456 batang rokok ilegal dan 175,22 liter minuman beralkohol tanpa cukai. Barang ilegal ini merupakan hasil operasi penindakan dari Juli 2023 hingga Desember 2024.

Kepala KPPBC Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, menyebutkan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan hukum terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Bacaan Lainnya
PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Potensi kerugian negara akibat barang sitaan ini mencapai Rp 709,6 juta, dengan nilai total barang sekitar Rp 997,8 juta.

Agus menyebut peredaran BKC ilegal meliputi penjualan tanpa pita cukai, pita cukai palsu, dan perdagangan online. Ia juga menyoroti down trading, yang mendorong maraknya rokok ilegal.

Barang selundupan ini masuk melalui berbagai jalur, termasuk pelabuhan di Kota Sampit, Pelabuhan Kumai, dan wilayah Banjarmasin.

 

Selain itu, Bea Cukai Sampit mengungkapkan bahwa modus penyelundupan terus berkembang.

Jika sebelumnya barang ilegal dikirim melalui jasa titipan dengan kemasan tertutup karton, kini banyak penyelundup beralih menggunakan mobil van tertutup yang masuk melalui Banjarmasin dan Kalimantan Barat.

“Pemeriksaan kendaraan tertutup memiliki tantangan tersendiri. Kami banyak mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai modus baru ini,” tambah Agus.

Untuk menekan peredaran barang ilegal, Bea Cukai Sampit terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha transportasi.

Hasilnya, penyelundupan melalui jasa ekspedisi mulai berkurang, sementara pola distribusi ilegal kini lebih banyak melalui jalur darat dengan metode yang lebih tertutup.

Baca Juga :  Smart Aviation Buka Penerbangan Perintis di Murung Raya

Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Sampit menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran BKC ilegal.(Red)

Pos terkait