Kuala Kurun,Radar Tribun – Personel Satres Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) menangkap dua pengedar sabu, S (50) dan M, di lokasi berbeda pada Selasa, 25 Februari 2025. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 7,3 gram.
Kapolres Gumas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, menyatakan bahwa informasi masyarakat tentang transaksi sabu di rumah S di Desa Tangki Dahuyan, Kecamatan Manuhing, memicu penangkapan.
Polisi melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah S pada pukul 15.30 WIB.
Petugas menggeledah dan menemukan sabu seberat 2,27 gram yang disimpan dalam lemari kayu dan dibungkus tisu putih.
Selain sabu, polisi juga menyita satu bundelan plastik klip pembungkus sabu, tiga lembar tisu, dan satu unit ponsel. S mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan mengungkapkan bahwa ia mendapatkannya dari M, warga Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat.
Berdasarkan pengakuan S, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap M pada pukul 18.00 WIB.
Petugas menemukan satu paket sabu seberat 5,03 gram dalam tas selempang tersangka.
Polisi menyita timbangan digital, tisu pembungkus sabu, ponsel, dan sepeda motor tersangka M.
Polres Gumas menahan kedua tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009.
Dengan demikian, tersangka menghadapi ancaman hukuman minimal lima tahun.
Polres Gumas terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan demi lingkungan bebas narkotika.(Red)