Palangka Raya,Radar Tribun – Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, menemukan praktik penjualan gas elpiji subsidi 3 kg dengan harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pengecer di Palangka Raya diketahui menjual gas elpiji subsidi seharga Rp 40.000 per tabung, padahal agen resmi hanya menetapkan harga Rp 22.000 sesuai HET.
Yuas Elko menegaskan bahwa lonjakan harga ini menjadi perhatian serius, terutama karena terjadi di ibu kota Kalimantan Tengah. Ia memperkirakan harga di daerah lain yang lebih jauh dari pusat kota bisa mencapai Rp 50.000 per tabung.
“Saya berharap pengecer menjual sesuai HET. Jika di Palangka Raya saja sudah Rp 40.000, kemungkinan di daerah lebih terpencil bisa lebih mahal lagi,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Yuas, agen atau pangkalan resmi hanya menjual gas elpiji subsidi dengan harga Rp 22.000. Oleh karena itu, harga di tingkat pengecer seharusnya hanya mengalami kenaikan wajar, misalnya menjadi Rp 25.000.
“Pengecer bisa menaikkan harga sekitar Rp 3.000 dari harga pangkalan, sehingga wajar jika dijual Rp 25.000. Tapi tidak masuk akal jika melonjak hingga Rp 40.000,” tambahnya.
Yuas mengungkapkan bahwa pengecer mendapatkan gas dari pihak kedua, yang biasanya membawa 5 hingga 10 tabung untuk dijual kembali dengan harga tinggi.
“Mereka berdalih membeli dari orang lain, lalu menampung dan menjual kembali dengan harga mahal,” jelasnya.
Sayangnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberikan sanksi terhadap praktik ini. Tindakan penertiban sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota melalui kepala daerah masing-masing.
“Saya sudah menegur langsung. Seharusnya mereka tidak boleh menjual gas elpiji subsidi secara bebas tanpa izin. Saya harap pemerintah daerah segera bertindak,” tegasnya.
Yuas juga menyoroti keluhan masyarakat yang tetap kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg meskipun sudah terdaftar di agen resmi. Menurutnya, masalah ini membutuhkan pengawasan ketat dari berbagai pihak.
“RT/RW, perangkat kelurahan, tim satgas pangan daerah, TNI, Polri, serta dinas energi harus bekerja sama dalam mengawasi distribusi elpiji subsidi ini,” tutupnya.(Red)