Palangka Raya,Radar Tribun – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MK (37) diamankan atas dugaan kepemilikan sabu seberat 5,66 gram dalam penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah di Jalan Karanggan 16 Blok 5 No.30, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim akhirnya mengamankan tersangka di lokasi tersebut,” ujar Agung, Selasa (18/3/2025).
Saat penggerebekan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar. Hasilnya, ditemukan 16 paket sabu dengan berat kotor 5,66 gram, satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, serta berbagai barang bukti lainnya. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone, plastik klip, dan uang tunai Rp 400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut. “Kami menetapkan tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya,” tambah Agung.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. “Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan Kota Palangka Raya tetap aman dan terbebas dari bahaya narkotika,” pungkasnya.(Red)