Muara Teweh,Radar Tribun – Dugaan politik uang yang mencuat menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara (Batara) pada Jumat (14/3/2025) memicu aksi protes besar-besaran. Ratusan pendukung pasangan calon nomor urut 01, H Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), menggelar aksi di kantor Bawaslu Barito Utara pada Senin (17/3/2025).
Mereka menuntut agar pasangan calon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja), didiskualifikasi akibat dugaan keterlibatan dalam politik uang senilai Rp 250 juta. Massa juga mendesak Bawaslu untuk segera menuntaskan proses hukum yang sedang berjalan dan mengawal ketat pengambilan keputusan.
Dalam aksi tersebut, perwakilan massa menyampaikan laporan dugaan pidana ke pihak kepolisian. Salah satu relawan Gogo-Helo, Syalimuddin Mayasin, menyebut bahwa Bawaslu Kabupaten seharusnya memiliki dasar yang cukup untuk menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Namun, pihaknya menilai ada kejanggalan karena Bawaslu Kabupaten justru melimpahkan kasus ini ke tingkat provinsi.
“Kami menganggap kajian di tingkat kabupaten sudah final dan bisa menjadi dasar diskualifikasi. Namun, karena Bawaslu Kabupaten tidak memiliki kewenangan, keputusan akhirnya tetap berada di tangan Bawaslu Provinsi,” ujar Syalimuddin.
Massa terus bertahan di Kantor Bawaslu Barito Utara hingga malam guna memastikan tuntutan mereka diproses.
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar, menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Mereka segera menyerahkan laporan tersebut ke Bawaslu Provinsi Kalteng dan melaporkan kasus pidana ke Polres Barito Utara.
Namun, massa menemukan kejanggalan dalam laporan yang akan dikirim ke Bawaslu Provinsi. Menurut mereka, laporan tersebut tidak mencakup hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada 14 Maret, melainkan laporan pada 16 Maret 2025. Hal ini memicu kecurigaan bahwa ada upaya mengaburkan fakta.
“Kami masih berada di Kantor Bawaslu bersama tim kuasa hukum untuk mempertanyakan laporan tersebut,” tegas Mahyudin, perwakilan Tim Pemenangan Gogo-Helo.
Situasi memanas ketika massa meminta anggota Bawaslu Provinsi Kalteng, Kristaten Jon, keluar dari kantor dan meninggalkan Barito Utara.
Hal ini dipicu oleh pernyataannya yang menegaskan bahwa sanksi diskualifikasi hanya dapat diberikan jika pelanggaran terbukti bersifat TSM.
“Saya tidak bisa menjamin diskualifikasi langsung terjadi karena Undang-Undang membatasi definisi TSM hanya sampai pemungutan suara, bukan PSU,” jelas Kristaten Jon.
Pernyataan ini semakin menyulut amarah massa, yang menilai bahwa aturan tersebut berpotensi menghambat keadilan. Mereka bersikeras agar Bawaslu segera mengambil tindakan tegas terhadap Paslon 02.
Aksi protes ini menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap integritas demokrasi di Barito Utara. Publik kini menanti keputusan final dari Bawaslu Provinsi, yang akan menentukan kelanjutan proses politik di daerah tersebut.(Red)