Puruk Cahu,Radar Tribun – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan penataan tenaga non-ASN atau tenaga kontrak. Langkah ini diambil sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Mura, Patusiadi, menjelaskan bahwa dasar penataan tenaga non-ASN ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara pasal 66 yang menyatakan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Patusiadi mengungkapkan bahwa jumlah tenaga non-ASN atau tenaga kontrak di Kabupaten Murung Raya sampai dengan tahun 2024 sebanyak 3.026 orang. Dari jumlah tersebut, 2.251 orang memiliki masa kerja 2 tahun ke atas dan 775 orang memiliki masa kerja di bawah 2 tahun.
Berdasarkan Kepmenpan Nomor 634 Tahun 2024 Tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN TA. 2024, tenaga non-ASN atau tenaga kontrak yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK adalah yang memiliki masa kerja 2 tahun ke atas secara terus-menerus tanpa terputus.
Patusiadi menjelaskan bahwa tenaga kontrak sebanyak 2.251 orang yang memiliki masa kerja 2 tahun ke atas akan tetap diperpanjang SK pengangkatannya sebagai tenaga kontrak dan dibayar gaji sampai semua diangkat sebagai PPPK paling lambat 1 Oktober 2025. Saat ini, sebanyak 857 orang telah lulus PPPK tahap I dan telah menerima SK pengangkatan dan pelantikan.(Red)