Tamiang Layang,Radar Tribun – Seorang pria di Kabupaten Barito Timur tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena diduga tidak terima diminta cerai. Kasus ini langsung ditangani Satuan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, dengan mengamankan Ahmad alias Mamat bin Muhlis (34), warga Desa Tumpung Ulung, Kecamatan Pematang Karau.
Kasus penganiayaan terjadi pada hari Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ampah – Buntok. Dari keterangan para saksi, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dan bertanya kepada saksi Hatiah mengenai keberadaan korban bernama Misda (36). Setelah mendapat jawaban, pelaku langsung masuk ke rumah dan menuju kamar korban.
Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyatno melalui Kanit Reskrim Aiptu Yotry F Heriady membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti. Pelaku akhirnya menyerahkan diri di rumah orang tua pelaku di Desa Tumpung Ulung, Kecamatan Pematang Karau.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju berwarna merah, satu celana panjang warna coklat tua dengan bercak darah, serta sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dari hasil pemeriksaan, motif penganiayaan sementara adalah pelaku tidak terima diminta cerai oleh istrinya (korban) dan kemudian pelaku mendatangi rumah korban serta melakukan penganiayaan. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibidik dengan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat,” ungkap Yotry.(Red)