Sampit,Radar Tribun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melalui Tim Cobra Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang wanita berinisial NA (41) pada Selasa malam 15 April 2025 lalu.
Penangkapan NA ini terjadi Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 RT 017 RW 003, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Dimana diketahui berdasarkan informasi, bahwa anggota Satresnarkoba Polres Kotim sudah memantau pergerakan terduga pelaku di Terowongan Nur Mentaya.
Dalam operasi tersebut, diketahui bahwa Tim Cobra Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus besar sabu seberat 100,62 gram dari dalam kendaraan yang dikendarai pelaku. NA diketahui merupakan target lama pihak kepolisian yang telah lama menjadi incaran karena diduga kuat merupakan pemain besar dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kotim.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(Red)