Sampit,Radar Tribun – Tim Gakkum (Penegakan Hukum) Ditpolairud Polda Kalteng bersama personel Kapal Polisi XVIII-2005 berhasil mengamankan ratusan batang kayu ilegal dalam patroli yang dilaksanakan di wilayah DAS Mentaya. Patroli tersebut dilakukan di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Selasa, 23 April 2025.
Petugas mendapati satu unit serkel (alat transportasi air) sedang melakukan aktivitas penggesekan kayu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 3 kubik kayu olahan dan sekitar 110 batang kayu log yang disinyalir berasal dari kegiatan penebangan liar. Kayu-kayu tersebut tidak disertai dengan dokumen sah yang menyatakan asal-usul dan izin pengangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku bernama T (39) yang berprofesi sebagai petani/pekebun diamankan dan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Dony Eka Putra menyatakan bahwa tindakan pembalakan liar atau pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen yang sah bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan hidup.
Dony mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembalakan liar dan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.(Red)