SAMPIT – Sudah lebih dari lima bulan berlalu sejak nama M. Wira Kurniawan (19) ditetapkan sebagai buronan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Hingga kini, pemuda yang disebut sebagai pemilik sabu seberat 3 ons itu masih menghilang bak ditelan bumi.
Kasus ini bermula dari penangkapan sepasang suami istri berinisial D dan A pada 19 Desember 2024, di kawasan Jalan Gatot Subroto, Sampit. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 2,5 gram. Kepada penyidik, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pemuda yang tinggal di Jalan Muchran Ali Gang Melati, Kelurahan Baamang Tengah yang tak lain adalah Wira.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa saat timnya mendatangi rumah pelaku, hanya ibu dari Wira yang berada di lokasi. Sang buron sudah tidak terlihat. Namun saat penggeledahan dilakukan, polisi dikejutkan dengan temuan besar: sabu seberat 3 ons tersimpan rapi di dalam rumah.
“Setelah kami mengamankan dua orang pelaku, kemudian kami mengembangkan asal barang tersebut. Dan kami melakukan pemantauan, Wira tidak muncul, hanya ibunya yang kami dapati dirumah dan kemudian kami melakukan penggeledahan dan menemukan sabu 3 ons,” kata Suherman. Selasa, 6 Mei 2025.
Meski pelaku belum tertangkap, proses hukum terus bergulir. Barang bukti sabu telah dimusnahkan sesuai prosedur beberapa waktu lalu. Polres Kotim kini terus memburu keberadaan Wira yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku tertangkap. Kepada masyarakat, kami imbau untuk segera melapor jika melihat yang bersangkutan,” tambahnya.
Untuk diketahui bahwa Wira tidak hanya diburu karena kepemilikan sabu dalam jumlah besar, tapi karena keterlibatannya dianggap sebagai mata rantai dalam peredaran narkotika di Kotim.
(gus/matakalteng)