Gubernur Kalteng Ancam Tutup Akses Bagi Perusahaan Tak Kooperatif

Mata Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penting yang membahas pengaturan lalu lintas angkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, belum lama ini.

Fokus utama pembahasan adalah ruas jalan Palangka Raya – Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun yang mengalami kerusakan parah akibat aktivitas kendaraan berat milik perusahaan. Dalam rapat yang dihadiri oleh pejabat terkait serta perwakilan perusahaan, Gubernur Agustiar menyampaikan teguran keras kepada pihak swasta yang dinilai tidak kooperatif dalam menjaga infrastruktur daerah. 

Dia menyoroti perusahaan yang memanfaatkan jalan umum namun tidak turut bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. “Perusahaan yang menggunakan jalan ini juga harus bertanggung jawab. Jangan hanya memanfaatkan, tapi tidak mau ikut memperbaiki,” tegas Gubernur dengan nada serius, Sabtu 17 Mei 2025.

Ia juga menegaskan bahwa posisi pemerintah tidaklah mudah. Di tengah tekanan dari masyarakat dan pemerintah pusat, pemerintah daerah seringkali menjadi sasaran kritik. “Kami jadi bulan-bulanan, Gubernur pertama, Bupati kedua. Kalau di nasional, saya juga ditegur. Tidak ada kepentingan pribadi di situ. Kami diamanahkan untuk mengurus masyarakat semua,” ucapnya.

Sebagai bentuk langkah tegas, Gubernur menginstruksikan agar akses mobilisasi perusahaan di ruas jalan tersebut ditutup sementara apabila terbukti tidak memberikan kontribusi terhadap perbaikan jalan. Selain itu, Gubernur juga memerintahkan audit menyeluruh terhadap program Company Social Duty (CSR) seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas.

Audit ini akan melibatkan pihak eksternal untuk memastikan transparansi dan pelaksanaan program sesuai aturan. “Tim audit libatkan pihak luar,” ujarnya tegas. Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat ini juga bertujuan mendorong percepatan pembangunan jalan khusus pada Trase Lahei Mangkutup (Simpang Batengkong) – Sei Hanyo sebagai solusi permanen.

Baca Juga :  TPID Sidak Pasar Gusher, Harga Cabai Melonjak

Jalan ini dirancang khusus bagi kendaraan berat perusahaan, guna mengurangi tekanan pada jalan umum. “Pemprov Kalteng telah berinisiatif membangun jalan khusus sepanjang kurang lebih 180 km untuk angkutan hasil perkebunan, pertambangan, dan kehutanan,” jelas Leonard. Sebagai langkah sementara, pemerintah menetapkan batas maksimal kendaraan yang melintasi ruas Palangka Raya – Kuala Kurun hanya hingga 10 ton, meskipun standar idealnya adalah 8 ton.

Rapat koordinasi ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Kalteng tidak akan tinggal diam dalam menghadapi permasalahan infrastruktur akibat lalu lintas angkutan berat, serta menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pihak swasta dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

(vi/matakalteng)

Pos terkait