SAMPIT – Sebanyak 1.127 tenaga kontrak (tekon) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tersisa dan masih menunggu kepastian standing mereka pasca seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Herson Silalahi, menjelaskan bahwa knowledge seluruh tekon tersebut sudah diinput dan sedang menunggu hasil keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saat ini, kami masih menunggu pengumuman tahap II dari BKN. Information mereka yang mengikuti seleksi sudah kami masukkan, baik yang diusulkan untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu nantinya jika tidak lolos seleksi,” kata Herson, Jumat 19 Mei 2025.
Dari whole 1.127 tekon, sebelumnya sudah dikurangi 539 orang yang telah dinyatakan lulus pada tahap pertama dan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK. Sementara peserta tahap kedua masih harus menunggu pengumuman resmi dari BKN.
Namun, masih terdapat 336 tekon lainnya yang belum masuk dalam database BKN. Menurut Herson, sebagian besar dari mereka tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti tidak memiliki ijazah atau tidak mengikuti seleksi PPPK.
“Kami akan melakukan rekap knowledge kembali untuk memastikan siapa saja yang belum terdata. Ini penting agar tidak ada tenaga kontrak yang terlewatkan dalam proses pengangkatan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” tambahnya.
Terkait anggaran untuk PPPK paruh waktu, BKPSDM masih berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Kotim. Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, sebelumnya menyatakan siap memperjuangkan anggaran untuk PPPK paruh waktu, namun keputusan last masih menunggu laporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru akan keluar pada Juli mendatang.
“Kami sangat berharap agar seluruh tekon yang telah mengikuti seleksi dapat diakomodir, setidaknya sebagai PPPK paruh waktu. Namun, semua tetap bergantung pada ketersediaan anggaran,” ucap Herson.
Sementara menurutnya bagi takoni yang tidak masuk dalam database BKPSDM pihaknya masih menunggu petunjuk dari Menpan RB. Pasalnya saat ini Menpan RB hanya mengeluarkan petunjuk teknis terkait pengangkatan tekon yang sudah masuk dalam database.
(dia/matakalteng)