SAMPIT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menerapkan aturan baru terkait pengelolaan sampah. Kepala DLH Kotim Marjuki menegaskan, mulai kini pembuangan sampah hanya boleh dilakukan pada pukul 12.00 sampai 05.00 dini hari, dan tidak lagi sejak pagi hingga siang hari.
Selain itu, masyarakat diminta mulai memilah sampah dari rumah agar pengelolaan lebih tertib dan tidak menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA). “Tidak ada lagi pembuangan sampah dari pagi sampai jam 12.00. Jadi jam 12.00 sampai jam 05.00 baru ada pembuangan. Yang terpenting juga, nanti sampah dari rumah tangga itu harus dipilah. Jadi tidak ada lagi langsung membuang begitu saja. Semua orang harus bertanggung jawab terhadap sampah,” tegas Marjuki, Jumat 6 Juni 2025.
Ia menambahkan, selama ini banyak yang hanya merasa terganggu melihat sampah, namun tidak sadar memiliki tanggung jawab atas sampah yang dihasilkan. Termasuk pelaku usaha juga harus ikut bertanggung jawab terhadap sampah plastik, yang menurutnya mencakup sekitar 25 persen dari complete sampah di Kotim.
“Kita mulai kurangi. Tidak ada lagi pembuangan sampah plastik sampai ke TPA. Kita sebarkan upaya ini ke sekolah-sekolah. Sekarang tidak boleh lagi jual minuman dalam kemasan plastik yang dibuang sembarangan. Kami imbau sekolah-sekolah membawa bekal sendiri. Jadi tidak ada lagi botol plastik atau gelas yang dibuang sembarangan,” jelasnya.
Marjuki menuturkan, edaran Bupati sudah disampaikan ke seluruh sekolah dalam Kota Sampit, agar langkah pengurangan sampah plastik dapat berjalan dari lingkungan pendidikan.
(dia/matakalteng)