Kuala Kurun,Radar Tribun – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gumas beberapa waktu lalu, berhasil diselesaikan dengan kedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) oleh Polsek Rungan. Kedua belah pihak baik korban dan pelaku kasus penganiayaan sepakat berdamai, sehingga pelaku diserahkan kembali ke keluarganya.
Restorative Justice sebagai Solusi
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, Jumat, 6 Juni 2025, menegaskan bahwa kasus penganiayaan itu berhasil diselesaikan karena permohonan restorative justice sudah disepakati kedua belah pihak. Pengambilan keputusan penyelesaian perkara itu di luar persidangan dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan dan mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Selama proses mediasi sampai penyerahan pelaku penganiayaan, dihadiri sejumlah pihak terkait yang jadi saksi yakni Sekretaris Desa Tumbang Lapan, mantir adat setempat, Ketua RT, serta perwakilan keluarga dari kedua belah pihak. Kehadirannya itu menandakan dukungan terhadap penyelesaian kasus ini.
Kapolsek Rungan berharap dengan adanya kesepakatan damai, hubungan kedua belah pihak bisa kembali harmonis dan tidak ada lagi dendam di kemudian hari. Penerapan restorative justice yang dilakukan oleh Polsek Rungan sejalan dengan arahan pimpinan Polri, untuk selalu mengedepankan penyelesaian perkara tanpa harus berakhir vonis di pengadilan.(Red)