Pemkab Murung Raya Gelar Rapat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Pimpin Rapat Terkait Perlindungan MHA, Ini Kata Bupati Mura

Puruk Cahu,Radar Tribun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar rapat tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Takajung. Rapat tersebut dipimpin oleh Bupati Mura, Heriyus, didampingi Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan.

 

Bacaan Lainnya
PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Pembentukan masyarakat hukum adat bertujuan untuk melestarikan budaya dan adat istiadat, mengatur kehidupan sosial melalui hukum adat, mengelola wilayah dan sumber daya alam secara kolektif, menyelesaikan konflik secara adat, menjaga identitas komunitas, serta menjadi mitra Negara dalam pembangunan dan pelestarian lingkungan.

 

Namun, terdapat beberapa kendala di lapangan, seperti sengketa tatabatas antara Desa Takajung dan Desa Tumbang Tuan, wilayah MHA tumpang tindih dengan wilayah IUP dua perusahaan, berpotensi konflik, dan sejarah asal-usul suku MHA belum tercantum.

 

Bupati Mura, Heriyus, menegaskan bahwa tahapan dan tindak lanjut dalam proses pengakuan serta perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat harus mengacu pada peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Ia juga meminta Kecamatan Seribu Riam dan Kecamatan Sumber Barito untuk segera menyelesaikan permasalahan batas wilayah melalui musyawarah.

 

Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan, menambahkan bahwa Pemerintah Daerah mendukung penuh proses ini dan berkomitmen untuk memberikan pengakuan dan perlindungan kepada Masyarakat Hukum Adat Desa Takajung melalui prosedur yang akuntabel dan partisipatif.(Red)

Baca Juga :  Polres Kotim Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Wilmar

Pos terkait