Palangka Raya,Radar Tribun – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melarang keras PT Alkamila memberangkatkan jamaah calon haji tanpa mengikuti antrean resmi. Pasalnya, izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) milik PT Alkamila baru terbit dua tahun lalu, sementara daftar antrean haji khusus bisa mencapai 5-7 tahun.
Plt Kepala Kanwil Kemenag Kalteng H Hasan Basri menegaskan bahwa PT Alkamila belum diperbolehkan memberangkatkan jemaah haji khusus. Jika PT Alkamila masih nekad memberangkatkan jemaah dengan kedok haji khusus, maka Kemenag akan usulkan pembekuan izinnya ke pusat.
Hasan Basri menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak lagi menerbitkan visa mujamalah atau visa furoda, melainkan hanya visa haji reguler dan haji khusus. Di Kalteng, hanya beberapa travel yang sudah berhak memberangkatkan jemaah haji khusus.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tahun ini PT Alkamila memberangkatkan 41 jemaah calon haji tanpa antrean resmi, dengan biaya yang mencapai ratusan juta rupiah per orang. Akibat ketatnya pengawasan pemerintah Arab Saudi, banyak jemaah yang menghadapi kendala dan bahkan ditahan aparat setempat.(Red)