PALANGKA RAYA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Aliansi Tanah Air Melawan menggelar aksi damai dengan mengangkat isu lingkungan hidup (LH) di Kantor DPRD Kalimantan Tengah, Rabu (2/7/2025). Namun aksi yang awalnya berjalan tertib, berubah menjadi ricuh, setelah para mahasiswa memaksa masuk Gedung dewan, dengan mendorong polisi yang berjaga-jaga di sekitarnya.
Setelah selesai menyampaikan orasi, peserta aksi yang rata-rata mahasiswa itu memaksa masuk dengan mendorong polisi yang sedang berjaga. Sehingga menimbulkan kericuhan. Dari pihak mahasiswa mengklaim bahwa mereka dipukul.
Setelah aksi dorong selesai, para mahasiswa minta polisi yang melakukan pemukulan untuk minta maaf. Kata-kata kurang pantas diucapkan peserta demo seperti anjing, bangsat, tidak berpendidikan, dan lainnya, sambil mencari polisi yang katanya telah memukul mahasiswa yang demo tersebut.
Situasi semakin memanas ketika Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Siti Nafsiah beserta anggota dewan lainnya menghampiri peserta aksi tersebut. Para mahasiswa menuding jajaran Komisi II sebagai kacung.
Siti Nafsiah menanggapi insiden tersebut dengan menjelaskan, Komisi II ditugaskan Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong sesuai tupoksi mereka.
“Berdasarkan amanat dari Ketua DPRD Kalimantan Tengah Arton S Dohong, bahwa Komisi II ditugasi oleh pimpinan sesuai tupoksi kami di Komisi II DPRD Kalimantan Tengah untuk menerima aspirasi,” jelasnya.
Peserta aksi juga membakar ban sebagai bentuk protes, dan juga menampilkan aksi kontemporer. Dalam tuntutan, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto segera mencabut izin usaha pertambangan PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua.
Mereka minta Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan surat perintah dilakukannya reklamasi bekas tambang nikel di Raja Ampat. Juga minta Gubernur Kalteng Agustiar Sabran segera evaluasi dan audit berkala kebijakan terkait tambang minerba milik korporasi di Bumi Tambun Bungai.
Massa juga minta Gubernur Agustiar Sabran segera menghentikan deforestasi dari skema investasi swasta dan program strategis nasional yang beroperasi di Kalteng, juga permintaan mengevaluasi dan cabut izin perusahaan yang merusak lingkungan dan merampas ruang hidup masyarakat adat di Kalteng. (rdi/ens)
Dilihat 176