Pemprov Kaltara Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat

Pemprov Kaltara Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat

TANJUNG SELOR – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menghadiri seminar pengenalan standar norma dan pengaturan tentang perlindungan hak masyarakat hukum adat yang digelar di Tanjung Selor, Kamis (3/7/2025).

Acara ini turut dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa, dan Pemerintahan Setdaprov Kaltara, Robby Yuridi Hatman.

Kepada wartawan, Robby menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltara mendukung penuh pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Ia menegaskan, sejak tahun 2019, pemprov telah menerbitkan dua peraturan daerah (perda) yang menjadi dasar hukum perlindungan tersebut.

“Pertama, Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Masyarakat Hukum Adat, dan kedua, Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Adat. Ini bukti bahwa Pemprov bersama DPRD peduli dan memberi ruang bagi eksistensi masyarakat adat,” ungkapnya.

Ia juga menyebut, pemerintah daerah terus mendorong pengakuan lahan masyarakat hukum adat ke pemerintah pusat. Hingga saat ini, sudah lebih dari lima usulan disampaikan, termasuk pembaruan information dari Kabupaten Tana Tidung dan Nunukan yang baru-baru ini juga mengajukan.

Terkait penyelesaian persoalan masyarakat dengan pihak perusahaan KIPI di Tana Kuning Kecamatan Tanjung Palas Timur, kata dia pendekatannya bisa melalui jalur hukum formal maupun hukum adat, yang menurutnya saling melengkapi.

“Tidak semua persoalan diselesaikan secara hukum formal. Kadang pendekatan secara adat lebih efektif, misalnya dalam meredam unjuk rasa. Selama tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, hukum adat tetap dihormati,” jelasnya.

Sementara itu, terkait kasus dugaan pembubaran paksa terhadap lahan warga di kawasan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI), Mober mengatakan, saat ini Komnas HAM sedang memfasilitasi proses penyelesaian sengketa tersebut.

Baca Juga :  47 Pil Ekstasi Gagal Beredar di Palangka Raya

“Prosesnya masih berjalan. Komnas HAM telah melakukan pertemuan dengan masyarakat, dan ke depan akan mempertemukan mereka dengan pihak pemerintah serta perusahaan terkait,” pungkasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

Pos terkait