PURUK CAHU, RAKYATKALTENG.com – Mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya Sarwo Mintarjo menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P- PPAS) tahun anggran 2025 kepada DPRD Murung Raya dalam rapat paripurna ke 5 masa sidang II di gedung DPRD Murung Raya, Selasa (19/8/2025).
Dalam pidatonya Plt. Sekda Murung Raya Sarwo Mintarjo mengatakan sebagaimana diamanatkan dalam undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah dapat melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) yang telah disepakati sebelumnya.
Menurutnya juga penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 ini merupakan langkah strategis dan responsif dari pemerintah daerah untuk menyesuaikan kerangka anggaran dengan dinamika dan tantangan aktual yang di hadapi.
“Penyesuaian ini juga didasarkan pada evaluasi pelaksanaan APBD semester pertama dan adanya perubahan asumsi makro ekonomi, baik di tingkat nasional maupun daerah yang berdampak langsung pada postur anggran kita,” kata Plt. Sekda.
Secara garis besar subtansi dari rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggran 2025 yang diajukan oleh pemerintah daerah adalah pertama dari sisi pendapatan daerah yang mengalami penyusutan dan perlu di cermati bersama.
“Pada APBD murni tahun 2025, pendapatan daerah kita targetkan sebesar Rp 2.579.197.332.860,00 kemudian dalam rancangan perubahan ini , pendapatan daerah diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Rp 99.659.261.000.00 sehingga menjadi Rp 2.479.538.071.860.00,” sebut Plt. Sekda dalam pidatonya.
Sarwo Mintarjo menjelaskan penurunan ini terutama bersumber dari adanya penyesuaian pada komponen pendapatan switch, khususnya yang berasal dari pemerintah pusat yaitu DAK fisik pekerjaan umum dan DAU-SG pekerjaan umum.
“Meskipun demikian kami berkomitmen untuk mempertahankan goal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akan terus mengoptimalkan seluruh potensi yang ada melalui ekstensifikasi sumber – sumber PAD,” paparnya.
Lanjutnya, seiring dengan penyesuaian pendapatan dan kebutuhan pembangunan yang mendesak alokasi belanja daerah juga mengalami perubahan yaitu belanja daerah semula Rp 2.579.197.332.860,00 dalam rancangan perubahan ini direncanakan meningkat menjadi Rp 2.808.168.137.653,13.
“Kebijakan belanja ini tetap difokuskan pada program -program yang menyentuh langsung kepentingan masyarkat, seperti peningkatan infrastruktur, layanan dasar pendidikan dan Kesehatan serta program – program prioritas lainnya termasuk juga untuk pemenuhan belanja wajib meningkat seperti belanja pegawai,” terangnya.
Kemudian dari sisi pembiyaan daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp. 12.962.500.000.00 dalam rancangan perubahan ini meningkat menjadi Rp 504.120.281.288,82 yang diperoleh dari silpa tahun anggaran sebelumnya.
Plt. Sekda Murung Raya juga menyebutkan adanya selisih antara proyeksi pendapatan dan rencana belanja mengakibatkan timbulnya defisit anggaran.
“Defisit ini akan kita tutupi melalui pembiayaan neto yang bersumber Sisa Lebih Perhitungan Anggran (Silpa) tahun anggran berkenan berjumlah Rp 491.157.781.288,82 yang akan kita manfaatkan secara cermat dan akuntabel untuk mendanai program – program pembangunan yang produktif” ungkapnya.
Sarwo Mintarjo juga menambahkan bahwa pihaknya menyadari setiap peerubahan dalam postur anggaran akan berimplikasi pada program – program dan kegiatan yang telah direncanakan.
“Oleh karena itu melalui dookumen ini kami mengajukan pergesaran, penyesuaian, serta penajaman prioritas program dan kegiatan agar tetap sejalan dengan visi pembangunan daerah dan memberikan manfaat yang sebesar – besarnya bagi masyarakat Murung Raya,” ujarnya.
Mewakili Pemerintah Daerah Plt. Sekda berharap rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 ini dapat dibahas secara mendalam, transparan, dan konstruktif oelh tim anggaran pemerintah daerah bersama dengan badan anggran DPRD.
“Masukan, saran dan pandangan dari segenap anggota dewan yang terhomat sangat kami harapkan untuk menyempurnakan dokumen ini,” pungkasnya. (USW/RK1)