Sampit,Radar Tribun – Upaya penyelundupan puluhan burung oleh penumpang kapal yang hendak berangkat ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Sampit berhasil digagalkan. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Tengah Satuan Pelayanan Sampit bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit dalam operasi ini.
Komandan BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, mengungkapkan bahwa sebanyak 34 ekor burung berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 21 Maret 2025. Dari jumlah tersebut, 11 ekor merupakan burung yang dilindungi oleh Undang-Undang.
“Ada 34 ekor burung, dan 11 di antaranya merupakan burung yang dilindungi Undang-Undang,” kata Muriansyah, Sabtu (22 Maret 2025).
Operasi ini dilakukan saat pemeriksaan penumpang kapal di Pelabuhan Laut Pelindo III Sampit. Petugas berhasil mengamankan burung-burung tersebut dari tiga penumpang yang menaiki kapal tujuan Surabaya dan Semarang.
Dua penumpang kapal KM Dharma Ferry VI tujuan Surabaya diketahui membawa:
11 ekor burung cucak hijau (burung dilindungi UU)
1 ekor burung kapas tembak
Sedangkan satu penumpang kapal KM Kirana III tujuan Semarang kedapatan membawa:
11 ekor burung jalak kerbau
10 ekor burung terucukan
1 ekor burung cendet
Muriansyah menjelaskan bahwa petugas telah memberikan peringatan keras kepada ketiga penumpang yang mencoba menyelundupkan burung-burung tersebut. Sementara itu, burung yang diamankan langsung diperiksa kesehatannya untuk memastikan tidak mengalami luka atau stres berat.
Setelah dipastikan dalam kondisi sehat, tim gabungan dari BKSDA Sampit dan Karantina Pelabuhan melakukan pelepasliaran burung di hutan Desa Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Burung-burung tersebut dilepasliarkan ke habitat aslinya oleh tim gabungan. Semua burung dalam kondisi baik dan dapat terbang kembali ke alam liar,” jelas Muriansyah.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa upaya penyelundupan satwa liar masih sering terjadi, terutama melalui jalur transportasi laut. Pemerintah terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah perdagangan ilegal satwa dilindungi.
BKSDA mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap atau memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi, karena bisa dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku perdagangan satwa ilegal. Lindungi satwa liar untuk keseimbangan ekosistem,” pungkas Muriansyah.(Red)