Palangka Raya,Radar Tribun-BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah (Ditlantas Polda Kalteng) telah melakukan sosialisasi terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam aturan baru ini, setiap pemohon SIM diwajibkan untuk terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalteng, Kompol Zulyanto L. Kramajaya, memastikan komitmen untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dalam menjalankan implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023.
Proses implementasi Perpol tersebut membutuhkan kerja sama dari petugas SATPAS agar masyarakat yang mengurus SIM dapat dilayani dengan baik. BPJS Kesehatan siap mendukung dengan menyediakan layanan pendaftaran Program JKN untuk memudahkan calon pemohon SIM.
Uji coba telah dilakukan sebelumnya, dan BPJS Kesehatan akan memastikan petugas SATPAS memahami Program JKN dan cara pendaftarannya. Program REHAB juga diperkenalkan untuk membantu calon pemohon SIM yang memiliki tunggakan iuran dalam Program JKN agar dapat mencicil tunggakan tersebut dan mendapatkan SIM yang diinginkan.(Red)