BPJS Kesehatan Terapkan Sistem KRIS Mulai 1 Juli 2025

Ombudsman Kaltara Minta Sosialisasi KRIS Diperkuat

Tarakan,Radar Tribun – Program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan bakal diberlakukan mulai 1 Juli 2025. Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusuf Eka Darmawan.

 

Bacaan Lainnya
PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

KRIS merupakan sistem baru yang dirancang untuk memberikan pelayanan kesehatan rawat inap, dengan standar yang sama bagi seluruh peserta, tanpa membedakan kelas. Program ini bertujuan meningkatkan kesetaraan akses dan kualitas pelayanan kesehatan.

 

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfa, menilai bahwa perubahan sistem ini perlu disertai dengan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. “Jika belum ada sosialisasi menyeluruh, bisa menimbulkan kebingungan bahkan kericuhan di lapangan,” ujarnya.

 

Maria menekankan pentingnya transparansi dalam informasi terkait manfaat dan iuran yang berlaku dalam sistem KRIS. Ia mengingatkan, jangan sampai masyarakat yang sebelumnya terbiasa membayar iuran kelas tiga dengan tarif lebih rendah, tiba-tiba harus menyesuaikan dengan iuran baru tanpa penjelasan yang memadai.(Red)

Baca Juga :  Meriahkan HLH Sedunia Warga Kota Puruk Cahu Padati Alun Alun Jorih Jerah Sambil Pungut Sampah

Pos terkait