Tarakan,Radar Tribun – Program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan bakal diberlakukan mulai 1 Juli 2025. Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusuf Eka Darmawan.
KRIS merupakan sistem baru yang dirancang untuk memberikan pelayanan kesehatan rawat inap, dengan standar yang sama bagi seluruh peserta, tanpa membedakan kelas. Program ini bertujuan meningkatkan kesetaraan akses dan kualitas pelayanan kesehatan.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara, Maria Ulfa, menilai bahwa perubahan sistem ini perlu disertai dengan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. “Jika belum ada sosialisasi menyeluruh, bisa menimbulkan kebingungan bahkan kericuhan di lapangan,” ujarnya.
Maria menekankan pentingnya transparansi dalam informasi terkait manfaat dan iuran yang berlaku dalam sistem KRIS. Ia mengingatkan, jangan sampai masyarakat yang sebelumnya terbiasa membayar iuran kelas tiga dengan tarif lebih rendah, tiba-tiba harus menyesuaikan dengan iuran baru tanpa penjelasan yang memadai.(Red)