Nanga Bulik, Radar Tribun-Dalam rangka memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan di sektor perkebunan kelapa sawit, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di Kabupaten Lamandau.
Pemerintah Kabupaten Lamandau mengelola Dana Bagi Hasil Sawit tahun anggaran 2024 untuk menjalankan program ini.
Pemerintah meluncurkan program ini untuk melindungi pekerja berisiko tinggi di sektor perkebunan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Jaminan Kecelakaan Kerja menanggung biaya pengobatan dan rehabilitasi, sementara Jaminan Kematian memberikan santunan bagi ahli waris pekerja yang meninggal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yunan Shahada, mengapresiasi dukungan Pemkab Lamandau dalam menyediakan Dana Bagi Hasil Sawit. BPJS akan bekerja sama dengan pemerintah dan perusahaan perkebunan untuk mendata pekerja yang memenuhi kriteria.
Pj. Bupati Lamandau, Mentioned Salim, juga menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor sawit.
Program ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya, sehingga mereka dapat meningkatkan produktivitas sektor sawit di Kabupaten Lamandau.(Red)