Nanga Bulik, Radar Tribun-Dalam rangka memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan di sektor perkebunan kelapa sawit, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di Kabupaten Lamandau. Program ini menggunakan Dana Bagi Hasil Sawit tahun anggaran 2024 yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Dalam acara peluncuran yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang memiliki risiko tinggi di sektor perkebunan serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di kabupaten tersebut. Jaminan Kecelakaan Kerja akan menanggung biaya pengobatan dan rehabilitasi medis, sementara Jaminan Kematian akan memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yunan Shahada, menyatakan apresiasinya terhadap dukungan Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam menyediakan Dana Bagi Hasil Sawit untuk program ini. BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan untuk mendata pekerja yang memenuhi kriteria.
Pj. Bupati Lamandau, Mentioned Salim, juga menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor sawit. Dengan adanya program ini, diharapkan para pekerja dan keluarganya akan merasa aman sehingga produktivitas sektor sawit di Kabupaten Lamandau dapat meningkat.(Red)