Sampit,Radar Tribun-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 10 toko swalayan dan ritel di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjelang Natal dan Tahun Baru. Pada sidak tersebut, BPOM menemukan sejumlah produk yang tidak memenuhi standar, seperti barang kedaluwarsa dan kemasan rusak.
Ketua Tim Intensifikasi Pengawasan Pangan BPOM Kalteng, Nurfadilla, menyatakan bahwa dari hasil sidak tersebut, ditemukan 38 merchandise produk yang tidak memenuhi standar, terutama kemasan kaleng yang penyok. Produk-produk yang tidak memenuhi standar tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual kembali dan harus diretur atau dimusnahkan.
Selain itu, BPOM juga menemukan beberapa produk yang sengaja menjual kemasan kedaluwarsa dengan label diskon, yang tidak diperbolehkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pangan yang dijual kepada masyarakat memiliki mutu dan keamanan yang terjamin.
BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang masih menjual barang kedaluwarsa akan dikenakan sanksi tegas oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan. Meskipun pemerintah akan melakukan pembinaan terlebih dahulu, namun jika pelanggaran terus berlanjut, akan ada efek jera yang diberikan.
Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi, menyambut baik kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh BPOM menjelang hari-hari besar di mana tingkat belanja masyarakat meningkat. Dinkes Kotim sangat mendukung kegiatan ini agar masyarakat merasa aman saat mengkonsumsi makanan yang dijual di area tersebut.
Dengan adanya kegiatan pengawasan makanan ini, diharapkan para konsumen di Kotim dapat merasa aman dan terhindar dari masalah keracunan makanan atau alergi akibat konsumsi produk yang tidak memenuhi standar. Dengan demikian, keamanan dan kualitas makanan yang dijual di pasaran dapat terjaga dengan baik.
Keywords: BPOM Kalimantan Tengah, sidak, toko swalayan, ritel, Kota Sampit, standar pangan, produk kedaluwarsa, kemasan rusak.(Red)