Brigadir Anton Divonis Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Sopir Ekspedis

Tokk!! Brigadir Anton Divonis Penjara Seumur Hidup

Palangka Raya,Radar Tribun – Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada sidang dengan agenda putusan, Senin (19/5/2025). Anggota polisi yang sudah dipecat itu, divonis bersalah karena terbukti menembak hingga menewaskan sopir mobil ekspedisi asal Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes, didampingi dua hakim anggota, Sumaryono dan Muhammad Rifa Riza di PN Palangka Raya. Brigadir Anton divonis penjara seumur hidup, sedangkan rekannya, seorang warga sipil, Muhammad Haryono, dijatuhi pidana 8 tahun penjara.

Bacaan Lainnya
PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Kuasa hukum terdakwa Anton, Suriansyah Halim, menyatakan pihaknya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, keluarga korban, Budiman Arisandi, mengaku kecewa dengan sikap pikir-pikir dari pihak terdakwa.

Parlin B Hutabarat, kuasa hukum terdakwa Haryono, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya. Pihak terdakwa memiliki waktu tujuh hari sejak vonis dijatuhkan untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan hakim PN Palangka Raya atau mengajukan banding.(Red)

Baca Juga :  KPU Kalimantan Tengah Tetapkan Delapan Paslon Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024

Pos terkait