Puruk Cahu,Radar Tribun – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus SE didampingi Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin S HI MH menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Heriyus mengatakan bahwa LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum disampaikan ke DPRD. Oleh karena itu, perlu terlebih dahulu diaudit oleh BPK RI.
Penyerahan LKPD ke BPK RI paling lambat tiga bulan sesudah masa tiga tahun anggaran berakhir, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah.
Heriyus mengaku secara substansi pihaknya sudah mengupayakan dalam LKPD itu terhindar dari salah saji atau kurang saji yang bersifat material sehingga dapat penilaian yang baik, yakni meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Heriyus juga berharap mendapat bimbingan maupun saran atau pendapat dari BPK RI perihal pelaporan keuangan daerah.(Red)