Dewan Pengupahan Kalimantan Timur Tetapkan UMP dan UMSP 2025: Kenaikan 6,5% Berlaku Mulai 1 Januari

Ilustrasi UMP (doc. Istimewa)

Samarinda,Radar Tribun-Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur telah resmi menetapkan Upah Minimal Provinsi (UMP) dan Upah Minimal Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur Tahun 2025 dalam sebuah rapat yang digelar di Resort Bumi Senyiur, Samarinda, pada Senin (9/12/2024). Penetapan ini melibatkan berbagai unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan, yaitu pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Besaran UMP dan UMSP Kalimantan Timur 2025

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan Kalimantan Timur memutuskan untuk menetapkan UMSP (Upah Minimal Sektoral Provinsi) 2025 dengan rincian sebagai berikut:

Sektor Sawit: Rp 3.633.003,48

Sektor Kehutanan: Rp 3.650.900,05

Sektor Batu Bara: Rp 3.722.486,32

Sektor Minyak dan Gasoline: Rp 3.758.279,46

Sementara itu, Upah Minimal Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.579.313,7. Keputusan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 dan direkomendasikan kepada Penjabat Gubernur Kalimantan Timur untuk segera disahkan.

Proses Pembahasan UMP dan UMSP yang Panjang

Koordinator Dewan Pengupahan Kalimantan Timur dari unsur Apindo, Slamet Brotosiswoyo, mengungkapkan bahwa proses perundingan mengenai UMP dan UMSP tahun 2025 berjalan cukup panjang. Rapat yang dimulai pada pukul 09.30 pagi baru selesai sekitar pukul 15.00 sore. Pembahasan tersebut dianggap penting karena menyangkut kepentingan besar antara pengusaha dan pekerja.

“Pembahasan ini sangat penting karena menyangkut kepentingan pengusaha dan pekerja, sehingga membutuhkan pemikiran yang matang dan solusi yang bisa diterima semua pihak,” ujar Slamet.

Baca Juga :  Kebakaran Menghanguskan Tempat Ibadah dan Beberapa Bangunan di Desa Telaga Itar, Tabalong

Kenaikan UMP 6,5% Berdasarkan Pertimbangan Ekonomi

Slamet menjelaskan bahwa kenaikan UMP Kalimantan Timur sebesar 6,5% telah diputuskan berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lainnya. Meskipun ada kenaikan, ia berharap hal ini tidak akan berdampak negatif pada operasional perusahaan di wilayah tersebut.

“Mudah-mudahan dengan telah diputuskannya UMP sebesar 6,5% ini tidak menghambat operasional perusahaan, artinya tidak menimbulkan PHK di perusahaan-perusahaan,” kata Slamet.

Dia juga menyarankan agar perusahaan yang merasa kesulitan dalam menerapkan UMP 2025 dapat mengajukan penangguhan melalui proses yang telah ditentukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Jika perusahaan tidak mampu menerapkan UMP 2025, mereka bisa mengajukan penangguhan kepada Disnaker,” imbuh Slamet.

Penetapan UMSP 2025 Menjadi Langkah Penting untuk Sektor Strategis

Penetapan UMSP Kalimantan Timur tahun ini menjadi momen yang sangat penting setelah beberapa tahun terakhir tidak dilakukan. Proses perundingan untuk UMSP melibatkan berbagai pertimbangan, termasuk kondisi masing-masing sektor yang ada di Kalimantan Timur. Keputusan yang diambil oleh Dewan Pengupahan dianggap adil dan seimbang bagi sektor-sektor strategis di provinsi ini.

Dengan keputusan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan pekerja yang memerlukan penghasilan yang layak dengan keberlanjutan dunia usaha yang harus terus berjalan di tengah tantangan ekonomi global.

Harapan untuk Kesejahteraan Pekerja dan Dunia Usaha

Slamet menambahkan bahwa keputusan mengenai UMP dan UMSP 2025 diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Kalimantan Timur. Pihak pengusaha juga diharapkan dapat terus beradaptasi dengan kebijakan baru ini untuk menjaga kelangsungan usaha serta menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak.

 

Dengan penetapan UMP dan UMSP Kalimantan Timur 2025, pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menunjukkan komitmen mereka untuk menciptakan iklim kerja yang adil dan seimbang di provinsi ini. Masyarakat Kalimantan Timur kini menantikan implementasi keputusan ini yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga :  Disdik Palangka Raya Apresiasi Kepala Sekolah, Guru, dan Pengawas Sekolah

Keputusan ini juga menegaskan pentingnya dialog antara berbagai pihak untuk mencapai kesepakatan yang membawa manfaat bagi semua lapisan masyarakat.(Red)

Pos terkait