Palangka Raya,Radar Tribun – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmen mendukung program transmigrasi nasional yang dicanangkan pemerintah pusat. Program transmigrasi di provinsi ini difokuskan pada lima kawasan utama, yaitu Kabupaten Kapuas, Lamandau, Gunung Mas, Sukamara, dan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Penerimaan transmigran dibedakan menjadi dua kategori, yaitu transmigran penduduk setempat (TPS) atau dikenal juga sebagai trans lokal, serta transmigran penduduk asal (TPA) yang juga disebut trans karya nusa. Keduanya akan menempati wilayah transmigrasi yang telah dipersiapkan oleh kabupaten penerima.
Pemerintah memberikan bantuan berupa catur pangan selama 12 bulan untuk kawasan transmigrasi di lahan kering dan 18 bulan untuk kawasan lahan basah. Selain itu, para transmigran juga akan mendapatkan rumah dan lahan pertanian sesuai ketersediaan di daerah penerima. Pemerintah turut memberikan perlengkapan pertanian dan pertukangan untuk membantu para transmigran mengelola lahan yang diberikan.
Namun, program transmigrasi ini juga menimbulkan polemik di Kabupaten Sukamara. Sejumlah pihak mempertanyakan keberpihakan kebijakan ini terhadap masyarakat lokal. Kritik tajam datang dari masyarakat yang merasa bahwa kebijakan ini tidak berpihak pada masyarakat lokal.(Red)